Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 September 2017

Ayat Alquran yang dibaca saat akad nikah Apa Saja?


https://inirifany.blogspot.com
kumparan.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Pak Ustadz, saya Muhammad Yamin dari Palopo Sulawesi Selatan, ayat-ayat apa saja yang harus dihafal saat akad nikah? Terima kasih. (Muhammad Yamin, Palopo, Sulawesi Selatan)



Jawaban:
Di dalam akad pernikahan tidak ada satu ayat pun yang harus dibaca ataupun dihafal pada saat berlangsungnya pernikahan tersebut. Bahkan membaca istighfar dan syahadat sebelum berlangsungnya akad itu pun tidak menjadi rukun sahnya pernikahan. Kebiasaan ataupun budaya baik yang menyelingi pernikahan adalah sebuah bentuk ketawadhuan (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa betapa sucinya akad pernikahan tersebut.

Baca Juga : Doa Melunasi Hutang Baca Sebelum Tidur

Membaca syahadat adalah bentuk meyakinkan diri dan jamaah bahwa dirinya benar-benar dalam kondisi muslim dan masih beriman kepada Allah. Hal ini sebagai antisipasi barangkali telah terjadi perbuatan syirik atau kufur di tengah jalan sebelum melaksanakan akad nikah. Membaca istighfar juga memberikan arti bahwa semoga dalam akad pernikahan ini seluruh yang terkait dalam pernikahan sudah bertaubat dari dosa-dosa kecil dan besar, sehingga mendapatkan keridhahan dari Allah dalam melangsungkan akad perniakahn ini. Dan masih banyak bacaan lainnya yang menjadi tradisi baik di kalangan masyarakat.

Pada dasarnya yang menjadi rukun sahnya perniakahan adalah; (1) pengantin laki-laki, (2) pengantin perempuan, (3) wali atau orang tua pengantin perempuan, (4) dua saksi, dan (5) ijab dan kabul atau akad nikah. Maka, lima hal itu harus terpenuhi pada saat akad pernikahan berlangsung.

Pengantin laki-laki, pengantin perempuan dan wali bisa saja diwakilkan, tapi yang jelas harus ada keberadaannya. Mahar pernikahan juga dapat dihutang, artinya tidak dibayar secara kontan pada saat pernikahan, tapi diberikan beberapa saat setelah berlangsungnya akad. Bahkan redaksi akad pernikahan pun boleh dengan bahasa daerah sulawesi atau jawa, tidak harus menggunakan bahasa Arab.

Dan di sana juga ada beberapa syarat-syarat pernikahan yang juga harus dipenuhi. Di antaranya adalah calon pengantin bukan mahromnya, tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, atas dasar kerelaan bukan paksaan, tidak dalam ikatan suami istri bagi mempelai perempuan dan masih banyak yang lainnya.


Baca Juga : Doa Melunasi Hutang Baca Sebelum Tidur

Dan sebenarnya, yang paling terpenting dalam pernikahan adalah bukan hanya di akadnya saja atau bacaan-bacaan ayat-ayat Alquran yang perlu dihafal, tapi mengetahui dan memahami benar kewajiban sebagai suami atau istri. Dengan demikian, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, setiap individu dari suami istri akan memberikan perannya masing-masing dalam mewujudkan keluarga yang penuh Sakinah, Mawaddah wa Rahmah.

Maka, dengan belajar dan memperdalam ilmu agama akan sangat membantu mengetahui hak dan kewajiban bagi suami istri. Mendalami agama dapat melalui pengajian rutin, ceramah agama atau membaca buku-buku tentang agama Islam dan bertanya kepada ustadz-ustadz di sekeliling kita.

Oleh sebab itu, bacaan yang paling penting dalam pernikahan adalah bacaan tentang ilmu agama yang dapat memberikan pemahaman lebih kepada kita tentang masalah-masalah agama dan dapat mendekatkan diri kepada Allah swt. Wallahu a’lam.

Tapi Ada Juga Yang Berpendapat
Ayat Alquran yang dibaca saat akad nikah
By ayunaja.wordpres.com
Surat Annisa Ayat 1
Tuntunan pelaksanaan ijab kabul memiliki beberapa rangkaian. Yang secara umum ketika acara tersebut dibuka, maka lazim ada pembacaan kalam ilahi (Alquran). Surat yang patut dibaca pada pernikahan adalah surat Annisa ayat 1, Arrum ayat 21 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan suami istri dan kehidupan sosial berumah tangga.

Surat Annisa Ayat 1 mengandung arti:
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu. Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya. Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566).

Surat Arrum 21 mengandung arti: “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.

H M Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang

Sekian Semoga Bermanfaat

Artikel Pernikahan Menurut Islam Lengkap

Pernikahan

Artikel Pernikahan Menurut Islam Lengkap
Artikel Pernikahan Menurut Islam Lengkap


Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Pernikahan dalam Islam


Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
  •     Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
  •     Sunnah, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
  •     Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
  •     Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
  •     Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

Hikmah pernikahan


  •     Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  •     Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  •     Memelihara kesucian diri
  •     Melaksanakan tuntutan syariat
  •     Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  •     Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  •     Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  •     Dapat mengeratkan silaturahim

Pemilihan calon


Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

Ciri-ciri bakal suami


  •     Beriman & bertaqwa kepada Allah
  •     Bertanggungjawab terhadap semua benda
  •     Memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
  •     Berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
  •     Tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya
  •     Rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

Penyebab haramnya sebuah pernikahan


Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mahram "Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya."
  •         Ibu
  •         Nenek dari ibu maupun bapak
  •         Anak perempuan & keturunannya
  •         Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
  •         Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan

    Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:

  •         Ibu susuan
  •         Nenek dari saudara ibu susuan
  •         Saudara perempuan susuan
  •         Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
  •         Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan

    Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:

  •         Ibu mertua
  •         Ibu tiri
  •         Nenek tiri
  •         Menantu perempuan
  •         Anak tiri perempuan dan keturunannya
  •         Adik ipar perempuan dan keturunannya
  •         Sepupu dari saudara istri
  •     Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Nikah

Rukun nikah


  •     calon Pengantin laki-laki
  •     calon Pengantin perempuan
  •     Wali bagi perempuan
  •     Dua orang saksi laki-laki yang adil
  •     Ijab dan kabul (akad nikah)

Syarat calon suami


  •     Islam
  •     Laki-laki yang tertentu
  •     Bukan lelaki mahram dengan calon istri
  •     Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  •     Bukan dalam ihram haji atau umroh
  •     Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  •     Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  •     Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon istri


  •     Islam atau Ahli Kitab
  •     Perempuan yang tertentu
  •     Bukan perempuan mahram dengan calon suami
  •     Bukan seorang banci
  •     Akil baligh (telah pubertas)
  •     Bukan dalam berihram haji atau umroh
  •     Tidak dalam iddah
  •     Bukan istri orang

Syarat wali


  •     Islam, bukan kafir dan murtad
  •     Lelaki dan bukannya perempuan
  •     Telah pubertas
  •     Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  •     Bukan dalam ihram haji atau umroh
  •     Tidak fasik
  •     Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  •     Merdeka
  •     Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya

Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Syarat-syarat saksi


  •     Sekurang-kurangya dua orang
  •     Islam
  •     Berakal
  •     Telah pubertas
  •     Laki-laki
  •     Memahami isi lafal ijab dan qobul
  •     Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  •     Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  •     Merdeka

Syarat ijab


  •     Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  •     Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  •     Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  •     Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
  •     Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil wali berkata kepada calon suami: "Saya nikahkan anda dengan Nisa binti Abdullah dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai".
Syarat qobul
  •     Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  •     Tidak ada perkataan sindiran
  •     Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  •     Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  •     Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  •     Menyebut nama calon istri
  •     Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami):"Saya terima nikahnya dengan Nisa binti Abdullah dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" atau "Saya terima Nisa binti Abdullah sebagai istri saya".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "sah" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin

Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali/ Qadi

Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin, barangan hantaran (hadiah), penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti ustadz, muallim, mufti, sheikh al-Islam dan sebagainya. Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.

RF:Wikipedia

Sabtu, 16 September 2017

Inilah Hadits Istri Yang Taat Suami Dijamin Surga

Hadits Istri yang Taat Suami Dijamin Surga

Muslim.or.id, Di antara keutamaan istri yang taat pada suami adalah akan dijamin masuk surga.
Ini menunjukkan kewajiban besar istri pada suami adalah mentaati perintahnya.

Di antara keutamaan istri yang taat pada suami adalah akan dijamin masuk surga. Ini menunjukkan kewajiban besar istri pada suami adalah mentaati perintahnya.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha , ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻣَﺎﺗَﺖْ ﻭَﺯَﻭْﺟُﻬَﺎ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺭَﺍﺽٍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ
“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga. ” (HR. Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan ).

Yang dimaksudkan dengan hadits di atas adalah jika seorang wanita beriman itu meninggal dunia lantas ia benar-benar memperhatikan kewajiban terhadap suaminya sampai suami tersebut ridha dengannya, maka ia dijamin masuk surga. Bisa juga makna hadits tersebut adalah adanya pengampunan dosa atau Allah meridhainya. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, hal. 149).
Begitu pula ada hadits dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺧَﻤْﺴَﻬَﺎ ﻭَﺻَﺎﻣَﺖْ ﺷَﻬْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺣَﻔِﻈَﺖْ ﻓَﺮْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺃَﻃَﺎﻋَﺖْ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﻬَﺎ ﺍﺩْﺧُﻠِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣِﻦْ ﺃَﻯِّ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺷِﺌْﺖِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka .” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dengan ketaatan seorang istri, maka akan langgeng dan terus harmonis hubungan kedua pasangan. Hal ini akan sangat membantu untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Islam pun memuji istri yang taat pada suaminya. Bahkan istri yang taat suami itulah yang dianggap wanita terbaik.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
ﻗِﻴﻞَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻱُّ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺗَﺴُﺮُّﻩُ ﺇِﺫَﺍ ﻧَﻈَﺮَ ﻭَﺗُﻄِﻴﻌُﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻣَﺮَ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺨَﺎﻟِﻔُﻪُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎﻟِﻬَﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻜْﺮَﻩُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Sebagian istri saat ini melupakan keutamaan taat pada suami. Sampai-sampai menganggap ia harus lebih daripada suami sehingga dialah yang mesti ditaati karena karirnya lebih tinggi dan titelnya lebih mentereng. Wallahul musta’an.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin , 4 Safar 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Sabtu, 09 September 2017

Apa Hukum Puasa Perempuan Yang Tidak Berjilbab

Eramuslim – Melalui syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan kaum perempuan untuk menutup seluruh lekuk dan badannya kecuali kedua telapak tangan dan wajah.

Akan tetapi terkadang timbul di dalam benak kita mengenai pertanyaan apakah hukum puasanya kaum perempuan yang tidak menutup aurat mereka? mantan Mufti Syeikh Ali Jum’ah beserta Lembaga Fatwa Mesir “Darul ifta” pernah membahas persoalan ini beberapa tahun yang lalu

Berikut sepenggalan arsip jawaban mantan mufti Mesir dan Darul ifta mengenai hukum puasa perempuan yang tidak berjilbab?

Pakaian yang menutup aurat adalah wajib hukumnya baik kaum laki-laki ataupun perempuan sesuai dengan syariat yang telah diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, yaitu tidak menampakan lekuk tubuh sehingga dapat mengundang syahwat.

Di dalam Islam Allah telah menegaskan bahwa suatu kewajiban tidak akan terpisah dari kewajiban lainnya, seperti orang yang berpuasa tidak akan pernah dibenarkan sama sekali untuk meninggalkan shalat, dan mereka yang shalat dan berpuasa tidak dibenarkan sama sekali untuk tidak memakai pakaian yang sesuai dengan syariat.

Muslimah yang baik adalah mereka yang mendirikan shalat wajib dan berpuasa di bulan suci Ramadhan serta menjaga auratnya. Sedangkan mereka yang tetap mendirikan shalat dan berpuasa tetapi tidak mengenakan jilbab, hanya Allah sendiri yang tahu dan bagaimana mengganjar hamba tersebut.

Akan tetapi janganlah berkecil hati karena kita selalu diperintahkan untuk selalu berhusnudzhon kepada Allah bahwa perbuatan baik kita akan dapat menghapus dosa-dosa kita, dengan syarat membuka lembaran baru dan bertobat nasuha atas segala yang telah dilakukan sebelumnya.

Oleh karena itu bagi kaum Muslimah yang belum menyempurnakan kewajibannya, hendaklah momen bulan Ramadhan menjadi titik tolak untuk selalu menyempurnakan kewajiban-kewajiban yang sebelumnya ditinggalkan. (Almasryalyoum/Ram)

Kamis, 25 April 2013

Dipaksa sujud, anak palestina katakan Haram sujud kepada selain Allah

 
Dipaksa sujud, anak palestina katakan Haram sujud kepada selain Allah


ini adalah kisah seorang anak kecil yang memiliki iman yang sangat kuat, dimana sewaktu itu terjadi dipalestina yang kita tahu bahwa palestina sedang di serang oleh israel, dan tentara israel gencar melakukan penangkapan terhadap anak - anak di bwah umur, nah ada seorang anak kecil yang berumur 12 tahun dan bernama Ahmad syiam, Dia di suruh sujud kepada salah satu penyidik israel, maw taw tahu apa yang dia lakukan? berikut cerita lebih jelasnya

Sebuah laporan dari organisasi "B'Tselem" pada hari Sabtu kemarin (20/2) di sekitar kota Silwan, wilayah yang di duduki Israel.

menyatakan bahwa pasukan pendudukan Israel telah mengintensifkan penangkapan terhadap anak-anak Palestina

Sedangkan menurut media center Palestina dalam laporannya mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan Israel berfokus pada anak-anak dari usia 12 sampai 15 tahun, para anak-anak tersebut harus mengalami interogasi dan bentuk-bentuk intimidasi seperti mata mereka ditutup dalam waktu yang lama dan disertai kata-kata ancaman kepada mereka.

Aksi heroik

Ditambahkan oleh Media Center Palestina, bahwa di antara anak-anak yang ditangkap terdapat seorang anak bernama Ahmad Syiam (12 tahun). Oleh para penyelidik Israel yang menginterogasi dirinya, Syiam diminta untuk bersujud kepada salah seorang penyidik, namun anak laki-laki tersebut menolak sambil mengatakan: "Haram sujud selain kepada Allah!"

Penyidik Israel karena emosi dengan ucapan anak tersebut, akhirnya dengan sengaja memukul leher si anak berulang kali.

Menurut laporan, sejumlah anak-anak yang telah ditangkap oleh aparat Israel, mengalami penyiksaan oleh penyidik Israel sehingga mereka mengalami sakit berupa memar di sendi, kaki dan tangan.

Pasukan Israel banyak menangkap anak-anak Palestina karena aksi mereka yang sering melempari tentara-tentara Israel dengan batu, anak-anak yang berhasil ditangkap akan dibawa ke kantor polisi dan akan di interogasi dengan "sedikit" penyiksaan.(fq/imo)

subhanallah ya? masih kecil tapi iman sudah tebal.... bagaimana dengan kita? apakah iman kita sudah kuat?

Sumber FP  ISLAM ITU INDAH

Kamis, 21 Maret 2013

LELAKI ACUAN AL-QUR'AN



LELAKI ACUAN AL-QURAN
SEORANG LELAKI YANG BERIMAN
MEMILIH MUSLIM MUTTAQEEN SEBAGAI JATI DIRI
HATINYA disaluti RASA TAQWA KEPADA ALLAH SWT
SAAT DISEBUT ASMA 'ALLLAH ..
GEMENTAR HATINYA, GEMURUH JantunGnya

LELAKI ACUAN AL-QURAN
SENANTIASA HAUS DENGAN ILMU
Shalatnya ADALAH MARUAH DIRINYA
TIDAK PERNAH GENTAR UNTUK BERKATA BENAR
TIDAK PERNAH LESU UNTUK MELAWAN NAFSU

LELAKI ACUAN AL-QURAN
DIA YANG MENGHORMATI orang tuanya
BAKTI dihulurkan BUAT AyahBunda DAN KELUARGA
DIA BAKAL MENJAGA keharmonisan rumahtangganya
KELAK MEMBERIKAN BIMBINGAN DUNIA DAN AKHIRAT
BUAT zaujah JUA PERMATA HATINYA
Wasatiah AMALAN HIDUPNYA
PENDORONG MENUJU BAITI JANNATI
KARENA DUNIA BAGINYA HANYALAH
LADANG MENUJU AKHIRAT
JUA RUMAH SEMENTARA SAHAJA
MENUNGGU YANG NYATA DI AKHIRAT SANA

LELAKI ACUAN AL-QURAN
Selalu siap AD-DEENNYA
HIDUPNYA disinari cahaya NAUNGAN AL-Qur'anul Karim
SIFAT RASULULLAH KETAATAN DIRINYA
Bicaranya ADALAH Amal
GERAK lakunya ADALAH ILMUNYA

LELAKI ACUAN AL-QURAN
APABILA MENGHADAP WaJaHnYa KEPADA YANG MENCIPTA
BERDIRINYA PENUH TERTIB
Rukuknya PENUH tawadhu '
Sujudnya penuh kusyuk
Duduknya PENUH tasyahhud
Doanya PENUH MALU

"YA ALLAH, ANDAINYA KEJAHATAN TAK KU LAKUKAN KARENA TAKUT AKAN bakaran API NERAKA-MU, MAKA KAU lemparkanlah AKU kedalamnya ... ANDAINYA AKU MENDAMBAKAN SYURGA-MU KARENA PAHALA YG KAU janjikan, MAKA KAU HARAMKANLAH KAKIKU MENJEJAK SYURGA IMPIANKU ITU, TETAPI JIKA HIDUPKU MATIKU KARENA MENGHARAPKAN REDHA-MU YA RABB, MAKA JANGANLAH KAU Menolak HATI INI KARENA HATI INI TELAH berlabuh UNTUK SENANTIASA TAAT DAN DEKAT DENGANMU, WAHAI RABBUL 'IZZATI .. "

LELAKI ACUAN AL-QURAN
BASAH MATANYA KARENA RINDU-NYA PADA SANG KHALIQ
BASAH lidahnya karena SELALU MENYEBUT ASMA 'TUHANNYA
GEMAR telinganya mendengar Alunan Zikir Munajat
TANGKAS langkah kakinya BERJEMAAH DI RUMAH ALLAH

LELAKI ACUAN AL-QURAN
MEDAN PERJUANGAN SYAHID impiannya
Hayya 'alal Jihaad!!
MENYERU PARA MUJAHIDDEEN
DIALAH KUBU PERTAHANAN ISLAM
TEGAS DENGAN KAFIR LAKNATULLAH
TAKKAN MUDAH ISLAM TUNDUK PADA KUASA KUFFAR
KELUAR dijalan Allah SETINGGI cita-citanya
Tegaknya memasakkan KALIMAH ALLAH DI penjuru dunia
KEWAJIBAN SEORANG Da'i BAGAI DIRINYA
HATINYA BAGAIKAN Tahu
BAHWA MASIH BANYAK YANG ingin merasakan
SUATU gemerlapan CAHAYA ISLAM YG MAHA INDAH

DIALAH LELAKI ACUAN AL-QURAN
DIA LAYAK BUAT
WANITA ACUAN AL-QURAN JUA ..
KARENA, BUATMU WANITA ...
ANDAI DIRI MENGHARAP TEMAN SEZUHUD Ali Karramallahu Wajhah
Hiasilah DIRI UMPAMA pemurahnya FATIMAH AZ-ZAHRA
USAH didamba teman SETAKWA NABI ALLAH IBRAHIM AS
ANDAI HATI TIDAK disaluti ketabahan SITI HAJAR
MENGAPA IMPIKAN TEMAN SEHEBAT KEKASIH ALLAH, MUHAMMAD SAW
ANDAI KESETIAAN BAGAI KHADIJAH AL-Khuwailid BUKAN WAJAH DIRIMU!

Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim ...
Aku memohon pdMu Ya Allah,
Engkau terimalah segala amalku, doaku, taubatku
Ku mohon pdMu semoga aku akan tergolong
dalam golongan hambaMu yang shaleh ...
Ku mohon pdMu Ya Allah
semoga Engkau merahmati hidup ku dan keluargaku
Semoga kami semua termasuk di kalangan
wanita dan pria acuan al-Qur'an ..
Amin ... Amin ... Amin ...
Ya Robbal Alamin ...

9 sifat dasar manusia klasifikasi dari Al-Qura'an


Mengetahui 9 sifat dasar manusia klasifikasi dari Al-Qura'an :

1. Tergesa-gesa

" Dan manusia mendo'a untuk kejahatan sebagaimana ia mendo'a untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa " . ( Q.S. Al-Israa'11 )

2. Suka membantah

" Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al-Qur'an ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah " . ( Q.S. Al-Kahfi 54 )

3. Melampaui Batas

" Dan apabila manusia ditimpa bahaya dia berdo'a kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri, tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui (jalannya yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdo'a kepada Kami untuk (menghilangkan) bahaya yang telah menimpanya. Begitulah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan " . ( Q.S. Yunus 12 )

4. Kikir

" Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir " . ( Q.S. Al-Ma'aarij 19 )

5. Keluh kesah

" Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah " . ( Q.S. Al-Ma'aarij 20 )

6. Ingkar

" sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya " . ( Q.S. Al-'Aadiyaat 6 )

7. Melihat dirinya serba cukup

" karena dia melihat dirinya serba cukup " . ( Q.S. Al-'Alaq 7 )

8. Bersusah payah

" Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah " . ( Q.S. Al-Balad 4 )

9. Lemah

" Allah hendak memberikan keringanan kepadamu , dan manusia dijadikan bersifat lemah " . ( Q.S. An-Nisaa 28 )

sifat 1 sampai 7 bisa di rubah dengan keimanan , sedang yang 8 & 9 fitrah dari Allah .

Ustadah Fahimah